Contoh Soal Ujian Advokat

Contoh Soal Ujian Advokat

Contoh soal essay tentang Peran advokat dalam penegakkan hukum dan kunci jawabannya(kalau bisa yang ada literasi nya)​

Daftar Isi

1. Contoh soal essay tentang Peran advokat dalam penegakkan hukum dan kunci jawabannya(kalau bisa yang ada literasi nya)​


Jawaban:

Tentu, berikut adalah contoh soal essay tentang peran advokat dalam penegakkan hukum beserta kunci jawabannya yang dilengkapi dengan literasi:

**Soal:**

**Peran Advokat dalam Penegakkan Hukum**

1. Jelaskan peran advokat dalam sistem peradilan dan penegakkan hukum!

**Kunci Jawaban:**

Advokat memiliki peran yang sangat penting dalam sistem peradilan dan penegakkan hukum. Mereka adalah para ahli hukum yang mewakili klien mereka di pengadilan dan memberikan bantuan hukum dalam berbagai aspek kehidupan. Berikut adalah peran advokat dalam penegakkan hukum:

a. **Pemberian Bantuan Hukum:** Advokat memberikan bantuan hukum kepada individu atau kelompok yang membutuhkan. Mereka membantu klien mereka memahami hak dan kewajiban hukum mereka serta memberikan nasihat hukum yang tepat.

b. **Mewakili Klien di Pengadilan:** Advokat mewakili klien mereka di pengadilan. Mereka menyusun argumen hukum, mempresentasikannya kepada hakim, dan melindungi kepentingan hukum klien mereka dalam proses peradilan.

c. **Mediasi dan Penyelesaian Sengketa:** Advokat juga dapat berperan sebagai mediator atau fasilitator penyelesaian sengketa di luar pengadilan. Mereka membantu klien mencapai kesepakatan yang adil dalam sengketa hukum tanpa perlu melalui persidangan yang panjang.

d. **Pendukung Prinsip Keadilan:** Advokat memiliki peran penting dalam memastikan prinsip keadilan terwujud dalam sistem hukum. Mereka memastikan bahwa setiap individu memiliki akses yang sama terhadap perlindungan hukum.

e. **Pendidikan Hukum:** Advokat juga berperan dalam memberikan edukasi hukum kepada masyarakat. Mereka membantu masyarakat memahami hak dan kewajiban hukum mereka, sehingga dapat mencegah konflik hukum.

Dengan peran-peran ini, advokat membantu menjaga ketertiban hukum dalam masyarakat dan mendukung penegakkan hukum yang adil dan berkeadilan.

**Literasi:**

Dalam menjalankan peran mereka, advokat harus memiliki pengetahuan mendalam tentang hukum, etika, dan prinsip-prinsip keadilan. Mereka juga harus memiliki keterampilan komunikasi yang kuat, kemampuan analisis yang baik, serta integritas yang tinggi dalam menjalankan tugas mereka. Advokat harus berpegang pada kode etik profesi mereka dan memastikan bahwa mereka selalu berupaya untuk mencapai keadilan bagi klien mereka dan masyarakat secara umum.


2. sebutkan 2 contoh kewajiban advokat​


Jawaban:

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat, terdapat 7 (tujuh) kewajiban. Berikut penjelasannya.

Pembahasan:

Advokat dalam menjalankan tugas profesinya dilarang membedakan perlakuan terhadap klien berdasarkan jenis kelamin, agama, politik, keturunan, ras, atau latar belakang sosial dan budaya. (Pasal 18 ayat 1);

Advokat wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahui atau diperoleh dari kliennya karena hubungan profesinya, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang. (Pasal 19 ayat 1);

Advokat dilarang memegang jabatan lain yang bertentangan dengan kepentingan tugas dan martabat profesinya (Pasal 20 ayat 1);

Advokat dilarang memegang jabatan lain yang meminta pengabdian sedemikian rupa sehingga merugikan profesi Advokat atau mengurangi kebebasan dan kemerdekaan dalam menjalankan tugas profesinya (Pasal 20 ayat 2);

Advokat yang menjadi pejabat negara, tidak melaksanakan tugas profesi Advokat selama memangku jabatan tersebut (Pasal 20 ayat 3);

Advokat wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu (Pasal 22 ayat 1);

Advokat wajib tunduk dan mematuhi kode etik profesi Advokat dan ketentuan tentang Dewan Kehormatan Organisasi Advokat (Pasal 26 ayat 2).

maaf kalau salah

semoga membantu


3. Contoh kasus pelanggaran kode etik advokat


Berdasarkan kode etik advokat, maka advokat dilarang melakukan hal-hal sebagai berikut:

Pasal 3 huruf b yaitu ,” Advokat dalam melakukan tugasnya tidak bertujuan semata-mata untuk memperoleh imbalan materi tetapi lebih mengutamakan tegaknya Hukum, Kebenaran dan Keadilan.”

Pasal 4 huruf a yaitu,” Advokat dalam perkara-perkara perdata harus mengutamakan penyelesaian dengan jalan damai.”

Pasal 4 huruf c,” Advokat tidak dibenarkan menjamin kepada kliennya bahwa perkara yang ditanganinya akan menang.”

Kalau berkenan jadikan jawaban terbaik ya :)

4. Peranan advokat dalam pengadilan adalah???


Advokat berstatus sebagai penegak hukum adalah salah satu perangkat hukum dalam proses peradilan kedudukannya setara dengan penegak hukum lainnya, menegakkan hukum dan keadilan. lebih tegas lagi adalah salah satu pilar penegak supremasi hukum dan pelindung hak asasi manusia di Indonesia.Membela klienya dalam proses persidangan dn menjaga hak2 dr klienya

5. Mengapa harus ada advokat(penasihat hukum)


Karena advokat disini memiliki peran untuk memastikan bahwa hak-hak seorang tersangka, terdakwa dan terpidana tidak dilanggar. Advokat bertindak sebagai penyeimbang terhadap upaya paksa yang diberikan oleh undang-undang kepada penegak hukum.

Pembahasan :

Advokat atau kuasa hukum adalah orang yang bekerja sebagai jasa hukum baik diluar pengadilan maupun di dalam. Advokat juga sebagai penegak hukum menjalankan peran dan fungsinya secara mandiri untuk mewakili kepentingan masyarakat dan tidak terpengaruh kekuasaan negara. Advokat sebagai wakil kepentingan masyarakat untuk membela hak-hak hukum. Dan dalam membela hak-hak hukum Advokat harus berfikir secara objektif yang berdasarkan keahlian yang dimiliki serta berdasarkan kode etik profesi. Advokat merupakan salah satu unsur sistem peradilan. Advokat juga memiliki hak serta kewajiban. Salah satu hak Advokat adalah bebas dalam mengeluarkan pendapat dalam hal membela perkara yang telah menjadi tanggung jawabnya. Sedangkan kewajiban Advokat adalah dalam menjalankan tugasnya Advokat dilarang untuk membedakan perlakuan terhadap klien agama, politik, dan lain sebagainya

Pelajari Lebih Lanjut

Pengertian Advokat - https://brainly.co.id/tugas/19213690Tugas Advokat - https://brainly.co.id/tugas/19014332

=========================================

Detail Jawaban

Kelas : X ( 1 SMA )

Mapel : PPKN

Kategori : Sistem Hukum dan keadilan

Kode : 10.9.2

Kata Kunci : Advokat


6. apa saja peran advokat


advokat yaitu pembela hukumperan advokat sebagai penegak hukum dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

7. jika seorang advokat melakukan pidana,apakah yang bersangkutan masih berhak menjalankan tugasnya sebagai advokat,jelaskan​


Jawaban:

Penjelasan:

apo yeee


8. Apa dasar hukum dari advokat


Jawaban:

seseorang advokat hanyalah hal ini diatur didalam pasal 1angka 2 UU no 18 tahun 2003 yang menjelaskan jasa hukum adalah jasa yang diberikan advokat berupa memberikan konsultasi hukum,bantuan hukum,menjalankan kuasa , mewakili, mendampingi,membela ,tindakan hukum lain


9. Advokat merupakan pihak yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan. Dalam melaksanakan tugas, seorang advokat mendapatkan hak yang dilindungi oleh UU advokat. Hak advokat menurut UU advokat ialah... - Brainly #Backtoschool2019


Jawaban:

Berdasarkan Pasal 1 ayat (2) Undang Undang A dituliskan bahwa tugas advokat ialah :

"Jasa hukum adalah jasa yang diberikam advokat berupa memberi konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalanlkan kuasa hukum, mewakili, mendampingi, dan melaksanakan tindakan hukum demi kepentingan hukum klien hukum nya."


10. Hak dan kewajiban seorang advokat


Jawaban:

Hak:- advokat bebas mengeluarkan pendapat

- advokat bebas dalam menjalankan tugas profesinya untuk membela perkara

- advokat berhak memperoleh informasi,data dan dokumen lainnya baik dari instansi pemerintah maupun pihak lain nya

kewajiban:- advokat wajib merahasiakan segala sesuatu yg diketahui atau diperolehnya

- advokat dilarang memegang jabatan yang bertentangan dengan kepentingan tugas dan martabat profesinya

- advokat wajib memberikan bantuan hukum secara cuma2 kepada pencari keadilan yg tidak mampu

(MAAF KALO SALAH ITU SAJA YANG SAYA TAHU)


11. Apa saja fungsi advokat​


Jawaban:

melancarkan pencernaan

semoga membantu maaf kalau salah:)


12. jelaskan tugas seorang advokat


Tugas advokat memberi pendampingan hukum, membela dan memastikan bahwa seorang klien mendapatkan hak-haknya dalam menjalankan proses hukum.

13. apa yang dimaksud dengan advokat


Advokat adalah judul dalam bahasa-bahasa Skandinavia disediakan secara khusus untuk pengacara yang berwenang untuk praktek hukum di Skandinavia dan Finlandia . semoga bermanfaat :)

14. tugas dan wewenang advokat


Tugas dan wewenang advokat yaitu membantu klien dalam menghadapi persidangan serta memberikan pengetahuan mengenai proses persidangan di Pengadilan yang akan ia lakukan, atau mewakili secara keseluruhan dalam persidangan.

semoga membantu :)

15. Suatu contoh kasus pelanggaran hukum yang melibatkan peranan kepolisiian, kejaksaan, advokat, hakim/ kehakiman​


Jawaban:

korupsi, kekerasan, pencurian, kriminal dls.

Penjelasan:

semoga membantu ☺️

Jawaban:

pembunuhan, pelecehan, narkoba, ilegal, kriminal,pembullyan, menyebar kan berita hoaxs,dll.

semoga membantu


16. perbedaan advokat dengan pengacara


Pengacara ini dulunya dibedakan denganadvokat. Yang dimaksud dengan advokatadalah seseorang yang memiliki profesi untuk memberikan jasa hukum kepada orang di dalam pengadilan atau seseotang yang mempunyai izin praktek beracara di pengadilan di seluruh wilayah Negara Republik Indonesiaperbedaannya adalah
•Advokat adalah pengacara yg di angkat oleh mentri kehakiman setelah menerima nasihat dari mahkamah agung
•Pengacara adalah seseorang yg membantu penggugat maupun tergugat dan di angkat oleh pengadilan tinggi tertentu dan batas wilayah hukum pengadilan tinggi tsb.

sorry klo salah

17. apa bedanya pengacara dengan advokat?


Dengan berlakunya UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat (“UUA”), baikadvokat, penasihat hukum, pengacarapraktik dan konsultan hukum, semuanya disebut sebagai Advokat(lihat Pasal 32 ayat [1] UUA). Sehingga, dengan berlakunya UUA, tidak ada perbedaan antara pengacara dan penasehat hukum.

18. Berikut merupakan hak dan kewajiban advokat. 1) Advokat bebas dalam menjalankan tugasnya untuk membela perkara 2) Advokat memperoleh informasi, data, dan dokumen.asi baik dari instansi pemerintah maupun pihak lain 3) Advokat merahasiakan segala sesuatu yang diketahui dari klien 4) Advokat yang menjadi pejabat negara tidak melaksanakan tugas profesi advokat selama memangku jabatan 5)Advokat dilarang membedakan agama, politik, ras, dan latar belakang sosial budaya6) Advokat tidak dapat diidentikan denagn kliennya dalam pembelaan perkara klien oleh pihak yang berwenang Yang merupakan hak yang dimiliki advokat ditunjukan oleh nomor ..... a. 1,2,3b. 1,2,5c 1,2,6 d. 3,4,5 e. 3,4,6​


Jawaban:

kamu nanyaaaaaaaaaaaa


19. Sebukan kandungan gizi Jus Advokat dan manfaat kesehatan Jus Advokat​


Jawaban:

kandungan: Beberapa vitamin dan mineral yang paling banyak terkandung dalam buah alpukat adalah vitamin C, vitamin K, folat, kalium, zat besi, vitamin E, dan vitamin B6. Efek kombinasi dari nutrisi yang terkandung dalam alpukat menawarkan manfaat besar sebagai anti-peradangan.

Penjelasan:

manfaat:

Menjaga kesehatan rambut.

Mencegah penyakit jantung.

Menjaga gula darah dan mencegah diabetes.

Menurunkan kolesterol.

Menjaga kesehatan kardiovaskular atau jantung.

Menurunkan berat badan.

Menyehatkan kulit.

Mencegah radang sendi dan encok.

Jadikan jawaban terbaik yah^-^


20. Advokat merupakan pihak yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan. Dalam melaksanakan tugas, seorang advokat mendapatkan hak yang dilindungi oleh UU advokat. Hak advokat menurut UU advokat ialah...


memberikan pembelahan pembelahan kepada tersangaka untuk meringankan vonis yang diberikan oleh hakima. Advokat bebas mengeluarkan pendapat atau pernyataan dalam membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya di dalam sidang pengadilan dengan tetap berpegang pada kode etik profesi dan peraturan perundang-undangan.
b. Advokat bebas dalam menjalankan tugas profesinya untuk membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya dengan tetap berpegang pada kode etik profesi dan peraturan perundang-undangan.
c. Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan Klien dalam sidang pengadilan.
d. Dalam menjalankan profesinya, Advokat berhak memperoleh informasi, data, dan dokumen lainnya, baik dari instansi Pemerintah maupun pihak lain yang berkaitan dengan kepentingan tersebut yang diperlukan untuk pembelaan kepentingan Kliennya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
e. Advokat tidak dapat diidentikkan dengan Kliennya dalam membela perkara Klien oleh pihak yang berwenang dan/atau masyarakat.
f. Advokat wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahui atau diperoleh dari Kliennya karena hubungan profesinya, kecuali ditentukan lain oleh Undang-undang.
g. Advokat berhak atas kerahasiaan hubungannya dengan Klien, termasuk perlindungan atas berkas dan dokumennya terhadap penyitaan atau pemeriksaan dan perlindungan terhadap penyadapan atas komunikasi elektronik Advokat.
h. Advokat yang menjadi pejabat negara, tidak melaksanakan tugas profesi Advokat selama memangku jabatan tersebut.
i. Advokat berhak menerima Honorarium atas Jasa Hukum berdasarkan kesepakatan.
j. Advokat wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu.
k. Advokat yang menjalankan tugas dalam sidang pengadilan dalam menangani perkara pidana wajib mengenakan atribut sesuai dengan peraturan perundangundangan.
l. Advokat wajib tunduk dan mematuhi kode etik profesi Advokat dan ketentuan tentang Dewan Kehormatan Organisasi Advokat.
m. Setiap Advokat yang diangkat berdasarkan Undang-Undang ini wajib menjadi anggota Organisasi Advokat

21. apa yang dimaksud dengan advokat


advokat (pengacara) merupakan salah satu pekerjaan dalam sektor jasa untuk menjadi kuasa hukum atas seseorang yang menyewa nyaseseorang yg dipilih atau ditunjuk untuk mewakili dan membantu menyelesaikan suatu kasus hukum

22. apa yang dimaksud dengan advokat


advokat adalah seorang ahli hukum yang memberikan bantuan atau pertolongan dalam soal-soal hukumadvokat/penasihat/pengacara: seseorang yang memberikan nasihat/pembelaan bagi orang lain dengan penyelesaian suatu hukum

23. buat contoh kasus pelanggaran hukum yang melibatkan kepolisian,kejaksaan ,advokat dan hakim


Jawaban:

pembunuhan

Penjelasan:

karna itu dapat hukum berat

jadi kalo mau ketemu org org tersebut kita bisa bunuh org dulu

muahaha


24. kelebihan advokat apa saja?


Jawaban:

mewakili kepentingan hukum klien dan mencoba menyelesaikan perselisihan seefektif mungkin.

Jawaban:

mewakili hukum klien

Penjelasan:

semoga membantu


25. TUGAS DARI SEORANG ADVOKAT ADALAH?​


Jawaban:

• Mewawancarai klien dan menyediakan mereka dengan nasihat hukum ahli

• Meneliti dan mempersiapkan kasus dan menghadirkan mereka di pengadilan

• Menulis dokumen hukum dan menyiapkan pembelaan tertulis untuk kasus perdata

• Penghubung dengan profesional lain seperti pengacara

• Mengkhususkan diri dalam bidang hukum tertentu

• Mewakili klien di pengadilan, pertanyaan publik, arbitrase dan pengadilan

• Mempertanyakan saksi

• Negosiasi


26. Apa yang dimaksud Advokat?


advokat adalah pengacara
Seorang ahli hukum yang mempunyai hak untuk menasihati atau membela seorang terdakwa yang diduga bersalah / melanggar undang-undang.

# Semoga Membantu

27. apa yang kalian ketahui tentang advokat


advokad adalah pengacara yaitu org yg membantu seseorang d dalam pengadilan.

28. Advokat merupakan pihak yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan. dalam melaksanakan tugas, seorang advokat mendapatkan hak yang dilindungi oleh undang-undang advokat. hak advokat menurut undang-undang advokat ialah


Jawaban:

jadiin jawaban saya yang tercerdas ya kak

Penjelasan:

Dalam menjalankan profesinya, Advokat berhak memperoleh informasi, data, dan dokumen lainnya, baik dari instansi Pemerintah maupun pihak lain yang berkaitan dengan kepentingan tersebut yang diperlukan untuk pembelaan kepentingan Kliennya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.


29. 5.apakah tugas advokat?


Tugas Advokat memberi pendampingan hukum,membela dan memastikan bahwa seorang klien mendapatkan hak haknya dalam menjalankan proses hukum

maaf klo salah smoga bermanfaat ^-^mmbela orng yg bermasalh dalam suatu ksus sehingga orang tersebut bsa bebas dri hkuman akibat ksus tersebut akibat adanya advokat/pengacara

30. Apa Saja tugas Advokat


"Tugas advokat memberi pendampingan hukum, membela dan memastikan bahwa seorang klien mendapatkan hak-haknya dalam menjalankan proses hukum," Tugas & Tanggung jawab Advokat

Mewawancarai klien dan menyediakan mereka dengan nasihat hukum ahli

Meneliti dan mempersiapkan kasus dan menghadirkan mereka di pengadilan

Menulis dokumen hukum dan menyiapkan pembelaan tertulis untuk kasus perdata

Penghubung dengan profesional lain seperti pengacara

Mengkhususkan diri dalam bidang hukum tertentu

Mewakili klien di pengadilan, pertanyaan publik, arbitrase dan pengadilan

Mempertanyakan saksi

Negosiasi

Kualifikasi dan Pendidikan yang dibutuhkan Advokat

Lulusan fakultas Hukum/ Pasca Sarjana hukum

Interpersonal yang sangat baik, presentasi dan keterampilan komunikasi tertulis / lisan

Kepemilikan integritas, kerahasiaan dan cara non-merugikan

Kepercayaan diri, motivasi dan ketahanan

Kesadaran hukum dan komersial

Manajemen yang sangat baik

Keterampilan akademik dan penelitian yang sangat baik

Semoga Membantu #1737366

31. Persamaan notaris dengan advokat


sama-sama menangani masalah dibidang hukum

32. apa peran ADVOKAT dalam penegakan hukum! dan berikan contohnya​


Jawaban:

 Peran advokat dalam penegakan hukum ilah memberi bantuan hukum baik perdata maupun pidana kepada yang memerlukan berupa nasihat ataupun bantuan hukum aktif didalam maupun diluar persidangan dengan jalan mewakili, melindungi, mendampingi, dan melakukan tindakan hukum untuk kepentingan pengguna jasa.

Contohnya: Advokat tersebut membantu dalam memberikan nasihat maupun hukum aktif didalam maupun diluar persidangan

Penjelasan:

jadikan jawaban tercerdas : )


33. tugas advokat adalah​


Jawaban:

Tugas advokat memberi pendampingan hukum, mengundang dan memastikan bahwa klien mendapatkan hak-haknya dalam proses hukum,

Penjelasan:

Jawaban:

membuat dan mengajukan gugatan, jawaban, tangkisan, sangkalan,pembuktian, dan mendesak persidangan ataupun pemutusan perkara

Penjelasan:

maaf apabila jawaban yang saya berikan salah


34. Apa yang dimaksud advokat profesional?


seseorang ahli yang berprofesi sebagai pemberi jasa hukum,baik dalam maupun diluar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan undang-undang

35. Jelaskan pengertian advokat?


Pengertian advokat menurut Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Advokat adalah orang yang ber profesi memberi jasa hukum, baik didalam maupun diluar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan undang-undang ini.advokat adalah seseorang yang memiliki profesi untuk memberikan jasa hukum kepada orang di dalam pengadilan atau seseotang yang mempunyai izin praktek beracara di pengadilan di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia.

36. Syarat menjadi advokat​


Jawaban:

Warga Negara Indonesia

Tinggal di Indonesia

Nggak berstatus sebagai pejabat negara atau pegawai negeri

Berusia minimal 25 tahun

Memiliki pendidikan tinggi berlatar hukum

Sudah magang minimal 2 tahun di kantor advokat

Nggak pernah dipidana

Baik, jujur, bertanggung jawab, adil, dan memiliki integritas yang tinggi


37. contoh jenis usaha dalam bidang jasa adalah A.advokat rental kendaraan pabrik tekstil dan transportasi B. advokat bengkel pariwisata dan transportasi C advokat bengkel pabrik semen dan transportasi D. advokat tental kendaraan industri dan transportasi​


Jawaban:

B. advokat bengkel pariwisata dan transportasi

Penjelasan:

SEMOGA BERMANFAAT


38. Apa yang di maksud dengan advokat


Jawaban:

Pengacara, advokat atau kuasa hukum adalah kata benda, subyek. Dalam praktik dikenal juga dengan istilah Konsultan Hukum

semoga membantu ❤️❤️


39. Apa peran hakim advokat dan KPK menurut uu yang ada tentang kehakiman, advokat dan kpk


Abstrak

Pasal 24 UUD 1945 menempatkan kekuasaan kehakiman merupakan bagian yang terpenting dalam prinsip negara hukum guna mewujudkan suatu peradilan yang jujur, adil, dan memiliki kepastian hukum bagi semua pencari keadilan. Untuk terselenggaranya prinsip negara hukum tersebut salah satunya diperlukan porfesi advokat Sistem Peradilan Pidana Indonesia mengatur peran dan fungsi advokat sebagai bagian dari badan-badan lain dalam kekuasaan kehakiman dan karenanya berlaku pula prinsip-pinsip kekuasaan kehakiman pada advokat yang salah satunya advokat dapat pula menemukan hukum dan menciptakan hukum melalui jasa hukumnya dalam pembelaan terhadap kepentingan hukum tersangka dan terdakwa maupun karena tanggung jawab moral profesinya. Oleh karena itu penelitian ini dilakukan untuk mengkaji dan berusaha menemukan konsep advokat sebagai penemu hukum. Konsep advokat sebagai penemu hukum hukum ini sangat relevan diantara miskinnya penemuan hukum dalam putusan hakim di tingkat pertama maupun di tingkat banding yang kebanyakan cenderung hanya menguatkan putusan hakim di tingkat pertama demikian pula di tingkat Mahkamah Agung masih salah dalam menerapkan hukum maupun akibat adanya Undang-undang yang sarat dengan kepentingan politik serta praktik penegakan hukum yang buruk. Pasal 5 ayat (1) Undang-undang no. 18 tahun 2003 tentang Advokat menyebutkan “Advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan Perundang-undangan”, maka kedudukan adavokat adalah setara atau sederajat dengan aparat penegak hukum lainnya (Polisi, Jaksa, Hakim). Realita praktik penegakan hukum oleh advokat di Indonesia menunjukkan bahwa advokat belum melaksanakan fungsi dan kedudukan sebagaimana filosofi funsgsi dan kedudukan advokat.Penulis menggunakan Teori Hak Asasi Manusia sebagai Grand Theory, Sistem Peradilan Pidana sebagai Middle Range Theory dan Teori Bantuan Hukum sebagai Applied Theory. Dalam penelitian ini digunakan pendekatan hukum normatif maka pendekatan yang digunakan adalah pendekatan Perundag-undangan serta pendekatan kasus didukung pula oleh pendekatan historis dan perbadingan hukum dengan spesifikasi yang bersifat deskriptif analitis,. Data utama yang digunakan dalam penelitian adalah data sekunder meliputi bahan hukum primer bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Analisis data dilakukan dengan secara yuridis kualitatif.Hasil penelitian ini menunjukkan peraturan Perundang-undangan yang berlaku belum memberikan pengakuan yang maksimal terhadap advokat dalam menjalankan profesinya. Bahwa advokat dalam praktiknya belum dapat dikategorikan sebagai penegak hukum, penempatan advokat sebagai subsistem dalam sistem peradilan harus diimplementasikan dengan pengaturan dalam Undang-undangan secara konkrit bahwa setiap orang yang disangka atau didakwa melakukan tindak pidana wajib didampingi oleh advokat dalam setiap proses pemeriksaan tanpa adanya pembatasan berdasarkan ancaman hukuman pidana terhadap tersangka/terdakwa. Dalam Rancangan Undang-undang Advokat kedepan harus secara tegas mengatur tentang fungsi advokat yang merinci tenatang kewenangan advokat dalam menjalankan profesinya sebagai penegak hukum dengan profesional, itikad baik, bermoral dan sesuai dengan kode etik perofesi sehingga advokat dapat berperan sebagai penemu hukum dan membantu hakim dalam menciptakan hukum serta berkontribusi membantu pembentukan hukum nasional.

maaf kalo salah:(


40. contoh kasus setiap peranan kepolisian, kejaksaan, hakim, advokat, kpk


Penjelasan:

a) Peran Polisi. Dibidang penegakan hukum kepolisian bertugas melakukan penyidikan dan penyelidikan terhadap semua tindak pidana sesuai hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan.

b) Peran Jaksa. Sebagai salah satu elemen sistem hukum, kejaksaan mempunyai posisi sentral dan peranan yang strategis karena berada di poros dan menjadi filter antara proses penyidikan dan proses pemeriksaan di persidangan, di samping sebagai pelaksana penetapan dan keputusan pengadilan.

c) Peran Hakim. Hakim adalah Mengadiili merupakan serangkaian tindakan hakim untuk menerima, memeriksa, dan memutuskan perkara hukum berdasarkan asas bebas, jujur, dan tidak memihak di sebuah persidangan berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

d) Peran Advokat. Adapun tugas Advokat secara khusus adalah membuat dan mengajukan gugatan, jawaban, tangkisan, sangkalan memberi pembuktian, mendesak segera untuk di sidangkan.

e.) peran kpk adalah Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi.Melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi; danMelakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.

______________________________________

DETAIL:

#Mapel PPKn ✓

#Materi Contoh Kasus Peran. ✓

#SemogaMembantu" :)


Video Terkait

Kategori ppkn