Contoh Soal Pph Terutang

Contoh Soal Pph Terutang

Jelaskan apa perbedaan pph terutang dengan pph yang harus di bayar

Daftar Isi

1. Jelaskan apa perbedaan pph terutang dengan pph yang harus di bayar


Jawaban:

PPh terutang adalah kewajiban yang harus dibayar.

PPh yang harus dibayar adalah sisa pph terutang yang masih harus dibayar setelah dikurangi angsuran/sebagian atau uang muka

Penjelasan:

Contoh : Terutang : 1 Juta, telah diangsur sebagian 500 rb, sisa yang harus dibayar 500 rb


2. pada saat kapan terutangnya pasal PPH 21​


Penghasilan pasal 21 terutang adalah pada saat dilakukan pembayaran atau pada saat terutangnya pajak penghasilan yang bersangkutan dan PPh 21 terutang bagi pemotong untuk setiap masa pajak.

Jawaban:

PPh Pasal 21 terutang bagi pemotong untuk setiap masa pajak. Saat terutang untuk setiap masa pajak adalah akhir bulan dilakukannya pembayaran atau pada akhir bulan terutangnya penghasilan yang bersangkutan.

Penjelasan:

bantu follow


3. Gimana rumusnya PPh terutang


Jawaban:

PKP dikali tarif pajak nya


4. Pkp Rp.125.000.000 hitunglah pph terutang


JAWABAN

PKP = 125,000,000

Tarif = 15%

Pph = 5% × 50,000,000 = 2,500,000

15% × 75,000,000 = 11,250,000

Jumlah Pph = 2,500,000 + 11,250,000

= 13,750,000

5. membayar pph pasal 23 terutang kepada kontor pajak, jurnal penyesuaiannya adalah... pada neraca saldo utang pph pasal 23 RP 156.200,00


Dr. Beban PPh pasal 23 Rp. 156.200
Cr. Hutang PPh Pasal 23 Rp. 156.200

6. buatlah contoh soal dan jawaban pph​


Jawaban:

contoh soal:

1. apa yang dimaksud dengan ekonomi?

jawaban:

serangkaian besar kegiatan produksi dan konsumsi yang saling terkait yang membantu dalam menentukan bagaimana sumber daya yang langka dialokasikan.


7. Menerima penghasilan bunga deposito dari Bank Mandiri sebesar Rp15.000.000,00. Berapa PPh yangterutang​


Jawaban:

123 karena saya tidak tahu jawabanya

Jawaban:

12345628726272929273


8. Berikan 1 contoh soal dan jawaban tentang PPh badan


Jawaban:

1. Apa yang dimaksud dengan pph badan?

Jawab :

1.Pajak Penghasilan Badan (PPhB) adalah pajak negara yang dikenakan pada setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima oleh Wajib Pajak dari suatu badan usaha, baik berasal dari dalam maupun luar negeri.


9. badan tahun 2022 adalah PPh yang terutang berdasarkan perhitungan PPh Rp900.000.000, dimana yang telah dipotong dan dipungut berasal pada PPh Pasal 21, 22, dan 23 pada hasil yang telah didapat. Hitunglah PPh Pasal 25 tersebut. ​


Untuk menghitung PPh Pasal 25, kita perlu mengetahui besarnya tarif PPh Pasal 25 yang berlaku. Tarif PPh Pasal 25 tergantung pada jenis penghasilan dan tarif yang berlaku pada tahun pajak tersebut. Tarif PPh Pasal 25 dapat ditemukan dalam Peraturan Pemerintah terkait perpajakan.

Dalam kasus ini, asumsikan tarif PPh Pasal 25 adalah 15% dari penghasilan bruto. Mari kita hitung PPh Pasal 25 dengan informasi yang diberikan:

Penghasilan bruto yang terkena PPh = Rp900.000.000

PPh Pasal 25 = Penghasilan bruto x Tarif PPh Pasal 25

PPh Pasal 25 = Rp900.000.000 x 15%

PPh Pasal 25 = Rp135.000.000

Jadi, PPh Pasal 25 yang terutang sebesar Rp135.000.000.

CATATAN

Harap dicatat bahwa perhitungan ini didasarkan pada asumsi tarif PPh Pasal 25 sebesar 15% dan tidak memperhitungkan faktor-faktor lain yang dapat mempengaruhi perhitungan PPh.


10. yang 30jt itu berarti pph terutang atau beban pph. plis materi un :cc


30 juta itu ada utang PPh 29 yg akan dibayar pd saat sblm pelaporan SPT tahunan

11. Contoh soal pph pasal 21


ign In

PPh Pasal 21 : Perhitungan PPh 21 Terbaru dengan PTKP 2016

 Dian Puspa |  930375 views

Perhitungan PPh 21 2016 harus disesuaikan dengan tarif PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) 2016 yang ditetapkan Menteri Keuangan dan DJP yaitu Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-16/PJ/2016,Peraturan Menteri Keuangan No. 101/PMK.010/2016 dan No. 102/PMK.010/2016 mengenai Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang berlaku sejak tahun pajak 2016. Berikut ini adalah cara menghitung PPh 21 menggunakan PTKP 2016 ( PTKP terbaru ), baik secara manual maupun secara otomatis dengan menggunakan aplikasi PPh Pasal 21 OnlinePajak.


 

PERHITUNGAN PPH 21 2016 DENGAN PTKP 2016 TERBARU

Perhitungan PPh 21 2016 selalu disesuaikan dengan tarif PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) terbaru yang ditetapkan DJP. PTKP 2016 ( PTKP terbaru ) yang tercantum padaPeraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2015 adalah sebagai berikut:

Rp 54.000.000,- per tahun atau setara dengan Rp 4.500.000,- per bulan untuk wajib pajak orang pribadi.Rp   4.500.000,- per tahun atau setara dengan Rp    375.000,- per bulan tambahan untuk wajib pajak yang kawin (tanpa tanggungan).Rp   4.500.000,- per tahun atau setara dengan Rp    375.000,- per bulan tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus atau anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (orang) untuk setiap keluarga.

Adanya penyesuaian tarif PTKP 2016 ( PTKP terbaru ) tersebut, membuat cara penghitungan PPh 21 juga mengalami perubahan.

PERHITUNGAN PPH 21 2016 : KARYAWAN TETAP

Beikut ini adalah contoh-contoh penghitungan PPh 21 2016 untuk karyawan atau pegawai tetap dengan PTKP 2016 ( PTKP Terbaru ), baik secara manual maupun otomatis dengan menggunakan aplikasi OnlinePajak.

Contoh Perhitungan PPh 21 2016  Secara Manual

Berikut ini adalah contoh cara penghitungan PPh Pasal 21 secara manual:

Sita Rianti adalah karyawati pada perusahaan PT. Onix Komunika dengan status menikah dan mempunyai tiga anak. Suami Sita merupakan pegawai negeri sipil di Kementrian Komunikasi & Informatika. Sita menerima gaji Rp 6.000.000,- per bulan.

PT. Onix Komunika mengikuti program pensiun dan BPJS Kesehatan. Perusahaan membayarkan iuran pensiun dari BPJS sebesar 1% dari perhitungan gaji, yakni sebesar Rp 30.000,- per bulan. Di samping itu perusahaan membayarkan iuran Jaminan Hari Tua (JHT) karyawannya setiap bulan sebesar 3,70% dari gaji, sedangkan Sita membayar iuran Jaminan Hari Tua setiap bulan sebesar 2,00% dari gaji. Premi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JK) dibayar oleh pemberi kerja dengan jumlah masing-masing sebesar 1,00% dan 0,30% dari gaji.

Pada bulan Juli 2016 di samping menerima pembayaran gaji, Sita juga menerima uang lembur (overtime) sebesar Rp 2.000.000,-.

Hasilnya dalah sebagai berikut:

Gaji Pokok 6.000.000,00(i) Tunjangan Lainnya (jika ada) 2.000.000,00(ii) JKK 0.24% 14.400,00JK 0.3% 18.000,00Penghasilan bruto (kotor) 8.032.400,00Pengurangan  1.(iii) Biaya Jabatan: 5% x 8.032.400,00 = 401.620,00401.620,00 2. Iuran JHT (Jaminan Hari Tua), 2% dari gaji pokok120.000,00 3. (iv) JP (Jaminan Pensiun), 1% dari gaji pokok, jika ada60.000,00   (581.620,00)Penghasilan neto (bersih) sebulan 7.450.780,00   (v) Penghasilan neto setahun 12 x 7.450.780,00 89.409.360,00(vi)Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)54.000.000,00   (54.000.000,00)Penghasilan Kena Pajak Setahun 35.409.360,00(vii)Pembulatan ke bawah 35.409.000,00PPh Terutang (lihatTarif PPh Pasal 21)  5% x 50.000.000,00 1.770.450,00   PPh Pasal 21 Bulan Juli = 1.770.450,00 : 12 147.538,00   

 

maaf kalo salah
semoga membant

12. pkp Rp.125.000.000 hitunglah pph terutang​


JAWABAN

PKP = 125,000,000

Tarif = 15%

Pph = 5% × 50,000,000 = 2,500,000

15% × 75,000,000 = 11,250,000

Jumlah Pph terutang = 2,500,000 + 11,250,000

= 13,750,000

13. hitunglah pph terutang wp pribadi pkp rp.95.500.000


PKP=95.500.000

5% X 50.000.000 = 2.500.000
15% X 45.500.000 = 6.825.000
PAJAK 9.325.000

14. seorang karyawan memiliki penghasilan 8,5 juta dan telah menikah. berapakah pph terutang karyawan tersebut​


Seorang karyawan memiliki penghasilan 8,5 juta dan telah menikah. Maka PPh terutang karyawan tersebut adalah sebesar Rp.2.175.000 per tahun atau Rp.181.250 per bulan.

Pembahasan

PPh 21 merupakan pajak yang dikenakan atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan serta pembayaran lain dalam bentuk apapun yang berhubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi sebagai subjek pajak dalam negeri. Besarnya PPh Pasal 21 ini dipotong setiap bulan bagi Wajib Pajak orang pribadi pegawai tetap atau pensiunan merupakan jumlah penghasilan bruto setelah dikurangi biaya jabatan atau biaya pensiun, iuran pensiun, dan Penghasilan Tidak Kena Pajak.

Penghasilan sebulan Rp.8.500.000

Penghasilan per tahun Rp.8.500.000 x 12 = Rp.102.000.000

Nilai PTKP (penghasilan tidak Kena Pajak) dibedakan atas wajib pajak yang kawin dan tidak kawin, rinciannya sebagai berikut :

Untuk diri Wajib Pajak orang pribadi sebesar Rp54.000.000.Untuk Wajib Pajak yang kawin tambahan sebesar Rp. 4.500.000Untuk istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami maka besarnya Rp. 54.000.000.Untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 orang untuk setiap keluarga maka tambahannya adalah sebesar Rp. 4.500.000

Dari keterangan diatas, wajib pajak kawin artinya nilai PTKPny aadalah sebesar Rp 58.500.000.

Penghasilan kena pajak neto = Rp.102.000.000 - Rp.58.500.000

                                                 = Rp. 43.500.000

Untuk menghitung tarif pajak, diperlukan rumus dasar sesuai dengan PPh 21 untuk wajib pajak orang pribadi yaitu:

5% dari penghasilan kena pajak untuk penghasilan hingga Rp.50.000.000/tahun.15% dari penghasilan kena pajak untuk penghasilan di atas Rp.50.000.000 hingga Rp.250.000.000/tahun.25% dari penghasilan kena pajak untuk penghasilan di atas Rp.250.000.000 hingga Rp.500.000.000/tahun.30% dari penghasilan kena pajak untuk penghasilan di atas Rp.500.000.000/tahun

Jadi PPh terutang yang harus dibayar adalah

5% x Rp.43.500.000 = 2.175.000 per tahun atau

Rp.2.175.000 / 12 = Rp.181.250

Jadi besarnya PPh yang harus dibayar adalah sebesar Rp.2.175.000 per tahun atau Rp.181.250 per bulan.

Pelajari lebih lanjut

1. Materi tentang rumus pajak bumi dan bangunan brainly.co.id/tugas/103725

2. Materi tentang objek pajak bumi dan bangunan brainly.co.id/tugas/15686528

3. Materi tentang tarif pajak bumi dan bangunan brainly.co.id/tugas/15292789

------------------------------

Detil jawaban

Kelas : XI (2 SMA)

Mapel : Ekonomi

Bab : Perpajakan dalam Pembangunan ekonomi

Kode : 11.12.7

Kata Kunci : Pajak, PPh.


15. Jelaskan tentang pajak penghasilan (PPh) dan beri 1 contoh soal


PPh adalah pajak yang dikenakan kepada perorangan, pengusaha, badan usaha,yang penghasilannya diatas 3juta rupiah

16. Minta contoh soal dan jawaban akhirnya saja (tanpa cara) tentang pbb dan pph (pajak)


pbb
Soal:
Otong memiliki tanah seluas 72 meter persegi @ Rp. 2.000.000,-; bangunan seluas 36 meter persegi @ Rp. 1.000.000,-; dan taman seluas 36 meter persegi @ Rp. 500.000,-. Apabila NJOPTKP yang ditetapkan adalah Rp. 10.000.000,- berapa PBB yang harus dibayar Otong?
jawaban: Rp. 188.000,-

pph
Soal:
Pak Thamrin adalah pegawai swasta dengan penghasilan Rp. 6.000.000,- per bulan. Setiap bulan ia mendapatkan tunjangan jabatan Rp. 3.000.000,- dan premi asuransi Rp. 1.000.000,-. Setiap bulan ia harus membayar biaya jabatan 5% dari pendapatan brutonya dan biaya pensiun Rp. 1.000.000,-. Pak Thamrin sudah menkah 2 tahun yang lalu dan memiliki 2 orang anak. Berapa PPh yang harus dibayarkan Pak Thamrin setiap bulannya?
jawaban:  Rp. 478.645,833

17. contoh soal jurnal akuntansi tentang utang produktif dan utang konsumtif​


Jawaban:

Kenapa tidak menggunakan dana darurat?


18. Iwan bekerja pada sebuah perusahaan dengan gaji 7.000.000/bulan. Berapakah PPH terutang yang harus dibayar oleh iwan??


Jawaban:

7jt x 12bulan=84jt

ptkp=54jt

pkp=30jt

5% x 30jt =1500000:12bulan=125000

maaf jika salah


19. apakah beban administrasi sama dengan utang pph?​


Penjelasan:

Tidak, beban administrasi dan utang PPh adalah dua hal yang berbeda. Beban administrasi adalah biaya yang dikeluarkan oleh perusahaan untuk mengelola administrasi dan operasional perusahaan, sedangkan utang PPh adalah jumlah pajak yang harus dibayar oleh perusahaan kepada pemerintah berdasarkan penghasilan atau keuntungan yang diperoleh.


20. contoh soal pph,pbb.ppn dan cara mengerjakannya


Saya hanya tahu ppn dan pph saja :

Pph :
1. Dik: Gaji paman sebulan = 1.450.000
Penghasilan tidak kena pajak =360.000
pph = 10%
Dit = gaji yg di terima paman selama 1 bln?
Dijawab =
Besar penghasilan kena pajak = 1.450.000-360.000=1.090.000
Besar pajak penghasilan=
10%×penghasilan kena pajak=10 per 100 × 1.090.000=109.000
karena adanya pph maka penerimaan paman BERKURANG besar gaji paman dalam sebulan= 1.450.000-109.000=1.341.000.

Ppn:
2. Dik: Danang membeli sebuah laptop =4.600.000
ppn= 10%
Dit: Berapa rupiah Danang harus membayar laptop tsb?
Di jawab =
Besar pajak pertambahan nilai(ppn) = 10%×4.600.000=10 per 100 × 4.600.000=460.000
Karena adanya ppn maka pembayaran BERTAMBAH harga laptop yg harus di bayar Danang = 4.600.000+460.000=5.060.000
Semoga membantu : )



21. Pkp 17.000.000 hitung pph terutang


5% x 17.000.000
=850.000

...............

22. objek pajak yang terutang PPh adalah? tolong dibantu y...


1. penghasilan yang diperoleh dr pekerjaan yg dilakukan, berupa gaji, honor, upah dll
2. penghasilan yang diperoleh dr usaha, meruakan laba bersih sebelum pajak yg dihasilkan oleh suatu usaha tertentu
3. penghasilan yang diperoleh dr investasi dan barang modal
4. penghasilan dari sumber lainnya1. Penilai (appraisal)
2. Aktuaris
3. Akuntansi, pembukuan, dan atestasi laporan keuangan
4. Hukum
5. Arsitektur
6. Perencanaan kota dan arsitektur landscape
7. Perancang (design)
8. Pengeboran (drilling) di bidang penambangan minyak dan gas bumi (migas) kecuali yang dilakukan oleh Badan Usaha Tetap (BUT)
9. Penunjang di bidang usaha panas bumi dan penambangan minyak dan gas bumi (migas)
10. Penambangan dan jasa penunjang di bidang usaha panas bumi dan penambangan minyak dan gas bumi (migas)

Moga bermanfaat
*^_^*

23. Contoh soal menghitung Pph pasal 21


Budi bekerja disebuah perusahaan dengan gaji pokok 6000000 , JHT 2% , JKK 2,5% , tunjangan transport 300000 dibayarkan oleh pemberi kerja . Dan Dana pensiun 25.000 dibayar sendiri oleh WP , hitung PPh pasal 21 .

24. PT Bima mempunyai data penghasilan dan PPh terutang sebagai berikut. Besarnya PPh terutang PT Bima untuk tahun pajak 2018 berdasarkan data diatas adalah


Contoh:

Jumlah peredaran bruto 2018: Rp50 miliar.

Jumlah penghasilan kena pajak 2018: Rp5 miliar. PPh badan terutang = 25% x Rp5 miliar = Rp1,25 miliar.

Penjelasan:

Maaf jika jawaban kurang memuaskan, sebab aku pernah ketemu/emang satu server (lupa) dan semboyan ku "kerjakan lalu lupakan" jadinya cuman bisa ngasih contoh


25. Bagaimana menghitung pph terutang supaya mendapat Rp. 13.075.00,- diatas? ​


Jawaban:

penghasilan kena pajak : 120.500.000

tarif pajak progresif :

5% x 50jt : 2.500.000

15% x 70,5jt : 10.575.000

total pph terutang = 13.075.000

Penjelasan:

tarif pajak progresif berlaku untuk perhitungan pajak orang pribadi yang memiliki penghasilan tetap (bukan dari usaha) seperti : pegawai swasta dan pegawai negeri.

persentase tarif pajak progresif dilakukan berjenjang :

5% x Jumlah 0 sd 50jt = 2,5jt

15% x jumlah > 50 sd 250jt = 30jt

25% x jumlah > 250 sd 500 jt = 62,5jt

30% x jumlah > 500jt = dst

penghitungannya bagaimana ?

seperti jawaban diatas

kenapa 5% hanya dikali 50jt ?

karena batas pengkalian tarif hanya sampai 50jt

sisanya ? dikalikan ke 15%

kalau PKP nya 350 jt ?

5% x 50jt

15% x 200jt +

250jt

25% x 100jt


26. Faktor faktor yang mempengaruhi pph badan terutang


Jawaban:

penelitian ini merupakan pengembangan dari penelitian oleh Laksono (2019). perbedaan penelitian ini dengan penelitian sebelumnya yaitu di tambahkan tiga variabel yang mempengaruhi pajak penghasilan badan terutang yaitu penjualan bersih, beban komersial dan rasio likuiditas.

Penjelasan:

maaf kalau salah ya ☺️

jangan lupa kasih jawaban tercerdas ya ☺️

no ngasal


27. Cara menghitung PPh pasal 21 terutang


peraturan tersebut harus sesuai dengan tarif  penghasilan tidak kena pajak.yang telah ditetapkan oleh mentri keuangan
contoh perhitungannya ada yang manual seperti, dihitung tunjangan,iuaran dan jaminan.



REO

28. Diketahui PKP Wajib Pajak pribadi dalam negeri, hitung PPh terutangnya


Jawaban:

Untuk menghitung PPh terutang PKP Wajib Pajak (WP) pribadi dalam negeri, maka perhitungan PPh dilakukan dengan menggunakan tarif PPh Pasal 25.

Tarif PPh Pasal 25 untuk WP pribadi dalam negeri adalah 5% dari penghasilan bruto yang diterima dalam satu tahun, dengan potongan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) sebesar 54 juta rupiah per tahun.

Berikut contoh perhitungan PPh terutang PKP WP pribadi dalam negeri dengan penghasilan bruto sebesar 150 juta rupiah per tahun:

Penghasilan bruto: 150.000.000 rupiah

Potongan PTKP: 54.000.000 rupiah

Penghasilan netto: 150.000.000 - 54.000.000 = 96.000.000 rupiah

PPh terutang = 5% x 96.000.000 = 4.800.000 rupiah

Jadi, PPh terutang PKP Wajib Pajak pribadi dalam negeri dengan penghasilan bruto sebesar 150 juta rupiah per tahun adalah sebesar 4.800.000 rupiah.


29. Hitunglah pph terutang dari Anwar yang mempunyai pkp Rp 595.000.000.00 setahun


Akuntansi
PPh Terhutang



Sesuai dengan UU No. 36 Tahun 2008,  PPh Pasal 17.Aturannya:
Sampai dengan Rp50.000.000           =  5%
> Rp50.000.000-Rp250.000.000        =  15%
> Rp250.000.000-Rp 500.000.000     =  25%
> Rp 500.000.000                               =  30%


PKP Rp595.000.000:
5%   x   Rp50.000.000   =   Rp2.500.000
15% x Rp200.000.000   = Rp30.000.000
25% x Rp250.000.000   = Rp62.500.000
30% x   Rp95.000.000   = Rp28.500.000 +
PPh terhutang..............= Rp123.500.000


30. Contoh soal pph pasal 22 yang dapat di kreditkan


PT ABC mempunyai penghasilan neto dari luar negeri sebwsar Rp20.000.000,00dengan pajak 40% dan penghasilan netodalam negeri sebesar Rp125.000.000,00 . Bila diasumsikan jumlah penghasilan neto sama dengan penghasilan kena pajak maka batas pph yg boleh dikreditkan adalah :
1. PPh yang dibayar diluar negeri adalah 40% xRp20.000.000,00=Rp8.000.000,00
perhitungan proporsi
PPh terutang sebesar 25%
(Rp125.000.000,00+Rp20.000.000,00) = Rp36 250.000,00
sehingga proporsi =(Rp20.000.000,00/Rp125.000.000,00)x Rp36.250.000,00=Rp5.800.000,00

31. Diketahui pkp pak hardi rp. 300.000.000 berapakah pph terutang per bulan​


Jawaban:

Jawaban: 6.250.000

Penjelasan:

25% x 300.000.000 = 75.000.000

pph terutang per bulan = 75.000.000 : 12 = 6.250.000

Maaf kalau salah


32. contoh soal buku besar pembantu utang


buku catatan maaf ya kalau salah

33. Jika PKP 310 juta,maka pph terutang? ​


Jawaban:

350 juta PPh pasal yang dikenakan selalu memiliki hutang


34. contoh soal dan jawaban perhitungan PPh pasal 21 pegawai tetap​


Contoh soal dan jawaban perhitungan ppH pasal 21 pegawai tetap adalah:

Soal:

Seorang pegawai tetap bernama Anisa memiliki gaji bulanan sebesar Rp10.000.000. Pajak yang harus dipotong adalah sebesar 5% untuk penghasilan di bawah 50 juta. Hitunglah besarnya PPh pasal 21 yang harus dipotong dari gaji Anisa

Jawaban:

PPh pasal 21 yang harus dipotong dari gaji bulanan Anisa sebesar Rp500.000.

Penjelasan dengan langkah-langkah

Berdasarkan soal, gaji bulanan Anisa adalah Rp10.000.000, dan tarif pajak yang harus dipotong adalah sebesar 5%. Oleh karena itu, besarnya PPh pasal 21 yang harus dipotong adalah:

PPh Pasal 21 = Gaji Bulanan x Tarif Pajak

= Rp10.000.000 x 5%

= Rp500.000

Pelajari lebih lanjut Materi tentang pajak PPh https://brainly.co.id/tugas/10195519Materi tentang pajak penghasilan https://brainly.co.id/tugas/26969719Materi tentang perhitungan pajak PPh https://brainly.co.id/tugas/21695866Detail jawaban  

Kelas: 11

Mapel: Ekonomi

Bab: Bab 7 - Perpajakan dalam Pembangunan Ekonomi

Kode: 11.12.7

#TingkatkanPrestasimu #SPJ3


35. buatlah soal menghitung pph terutang utk wajib pajak perorangan sebanyak 15 soal beserta jawabannya..Tolong dibantu kakk​


Jawaban:

maaf aku juga ga bisa

Penjelasan:

tapi aku doain supaya kamu bisa,, semangat ya


36. bagaimanakah prosedur dalam perhitungan PPh terutang WP badan?


1. Rekonsiliasi fiskal laporan keuangannya dulu. untuk menyesuaiakan biaya biaya sesuai dg aturan perpajakan. dan penghasilan penghasilan yg bukan objek pajak ataupun dikenakan pajak final jg harus dikoreksi fiskal saat proses rekonsiliasi fiskal.
2. setelah rekonsiliasi fiskal didapat laba fiskal.
3. perhitungan pph terutng wp badan gini:
laba fiskal = xxx
(-) kompensasi rugi = xxx
PKP
PKP kali tarif. tarif tergantung omset. untuk omset diatas 50m tarifnya 25%×PKP. untuk omset diantara 4,8m-50M Bisa pake tarif pph pasal 31E
setelah dikali tarif ketemula pph terutang.
pph terutang dikurangi kredit pajak ketemu pph ps 29/28a

37. contoh soal anggaran piutang, utang, dan kas


Jawaban:

Contoh soal anggaran piutang, utang, dan kas:

PT ABC memiliki anggaran piutang sebesar Rp 50.000.000 dan anggaran utang sebesar Rp 30.000.000. Saat ini, PT ABC belum menerima pembayaran piutang dari pelanggannya sebesar Rp 10.000.000 dan masih memiliki utang yang belum dibayar kepada pemasok sebesar Rp 15.000.000. Selain itu, PT ABC memiliki kas sebesar Rp 20.000.000. Berapa total nilai piutang, utang, dan kas PT ABC saat ini?

Langkah penyelesaian:

1. Hitung nilai piutang aktual:

Piutang aktual = Anggaran piutang - Pembayaran piutang yang belum diterima

= Rp 50.000.000 - Rp 10.000.000

= Rp 40.000.000

2. Hitung nilai utang aktual:

Utang aktual = Anggaran utang - Utang yang belum dibayar

= Rp 30.000.000 - Rp 15.000.000

= Rp 15.000.000

3. Hitung total nilai piutang, utang, dan kas PT ABC saat ini:

Total = Piutang aktual + Utang aktual + Kas

= Rp 40.000.000 + Rp 15.000.000 + Rp 20.000.000

= Rp 75.000.000

Jadi, total nilai piutang, utang, dan kas PT ABC saat ini adalah Rp 75.000.000.


38. Pkp 17.000.000 hitung PPH terutang


jawabannya kalau tidak salah 125.000.000

39. Kapankah jatuh tempo pembayaran kekurangan pajak yang terutang berdasarkan SPT Tahunan PPh (PPh Pasal 29)?​


kekurangan pajak tersebut wajib dilunasi paling lambat 31 Maret bagi Wajib Pajak Orang Pribadi atau 30 April bagi Wajib Pajak Badan (WPB) setelah tahun pajak berakhir

Penjelasan:


40. jelaskan tarif PPh atas sewa (tanah, kendaraan, gedung) dan contoh soal​


Jawaban:

Penghasilan yang diperoleh dari kegiatan persewaan tanah dan/atau bangunan berupa rumah, tanah, rumah susun, apartemen, kondominium, rumah kantor, gedung perkantoran, ruko, gudang, dan lain sebagainya pada dasarnya dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) yang sifatnya final.

Namun, apabila Anda merupakan seorang PKP, maka Anda wajib memungut PPN dan membuat faktur pajak atas pungutan tersebut. Artikel ini akan membantu Anda memahami PPN atas sewa tanah dan bangunan serta cara menghitungnya.

Aspek Perpajakan atas Sewa Tanah dan Bangunan

Pada dasarnya terdapat dua aspek perpajakan atas sewa tanah dan bangunan, yakni PPh Pasal 4 ayat (2) dan PPN. Atas pembayaran biaya sewa tanah dan bangunan oleh suatu perusahaan, maka perusahaan wajib memotong dan menyetorkan PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar 10% x seluruh biaya sewa. Pihak penyewa pun wajib memberikan bukti pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) ke pemilik tanah dan bangunan tersebut.

Sedangkan, pemilik tanah dan bangunan wajib menerbitkan faktur pajak atas pungutan PPN 10% x seluruh biaya sewa atas transaksi sewa tersebut.

Apabila pemilik tanah merupakan PKP, maka biaya sewa yang dibayarkan untuk satu periode/tahun tidak termasuk pajak PPN. Namun, apabila pemilik tanah bukan PKP, maka biaya sewa adalah uang sewa ditambah PPN yang telah dibayarkan. Artinya biaya sewa yang dibayarkan penyewa sudah mengandung unsur PPN di dalamnya.

Cara Menghitung PPN Sewa Tanah dan Bangunan

Seperti yang sudah dikatakan pada poin sebelumnya, perusahaan yang menyewa suatu bangunan wajib menyetorkan PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar 10%. Sedangkan perusahaan yang menyewakan bangunannya, apabila yang bersangkutan PKP, maka wajib memungut PPN 10% dan menerbitkan faktur pajak. Lalu, bagaimana cara menghitungnya? Mari simak contoh kasus di bawah ini.

Contoh kasus:

PT. Rubi menyewa sebuah bangunan dari PKP dengan harga Rp100.000.000 untuk jangka waktu 4 tahun. Maka PT. Rubi harus memotong PPh Pasal 4 ayat (2) dengan perhitungan sebagai berikut:

PPh Pasal 4 ayat (2): 10% x Rp100.000.000 = Rp10.000.000

Atas pemotongan tersebut, PT. Rubi melaporkan SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) atas pemotongan tersebut. Kemudian PT. Rubi juga memberikan bukti potong PPh Pasal 4 ayat (2).

Sedangkan, untuk PPN yang harus memotong adalah pihak penyewa gedung. PPN atas sewa tanah dan bangunan tersebut adalah Rp10.000.000 (PPN 10% x Rp10.000.000).

Penjelasan:

maaf klo salh


Video Terkait

Kategori akuntansi