Jelaskan apa perbedaan pph terutang dengan pph yang harus di bayar
1. Jelaskan apa perbedaan pph terutang dengan pph yang harus di bayar
Jawaban:
PPh terutang adalah kewajiban yang harus dibayar.
PPh yang harus dibayar adalah sisa pph terutang yang masih harus dibayar setelah dikurangi angsuran/sebagian atau uang muka
Penjelasan:
Contoh : Terutang : 1 Juta, telah diangsur sebagian 500 rb, sisa yang harus dibayar 500 rb
2. pada saat kapan terutangnya pasal PPH 21
Penghasilan pasal 21 terutang adalah pada saat dilakukan pembayaran atau pada saat terutangnya pajak penghasilan yang bersangkutan dan PPh 21 terutang bagi pemotong untuk setiap masa pajak.
Jawaban:
PPh Pasal 21 terutang bagi pemotong untuk setiap masa pajak. Saat terutang untuk setiap masa pajak adalah akhir bulan dilakukannya pembayaran atau pada akhir bulan terutangnya penghasilan yang bersangkutan.
Penjelasan:
bantu follow
3. Gimana rumusnya PPh terutang
Jawaban:
PKP dikali tarif pajak nya
4. Pkp Rp.125.000.000 hitunglah pph terutang
JAWABAN
PKP = 125,000,000
Tarif = 15%
Pph = 5% × 50,000,000 = 2,500,000
15% × 75,000,000 = 11,250,000
Jumlah Pph = 2,500,000 + 11,250,000
= 13,750,0005. membayar pph pasal 23 terutang kepada kontor pajak, jurnal penyesuaiannya adalah... pada neraca saldo utang pph pasal 23 RP 156.200,00
Dr. Beban PPh pasal 23 Rp. 156.200
Cr. Hutang PPh Pasal 23 Rp. 156.200
6. buatlah contoh soal dan jawaban pph
Jawaban:
contoh soal:
1. apa yang dimaksud dengan ekonomi?
jawaban:
serangkaian besar kegiatan produksi dan konsumsi yang saling terkait yang membantu dalam menentukan bagaimana sumber daya yang langka dialokasikan.
7. Menerima penghasilan bunga deposito dari Bank Mandiri sebesar Rp15.000.000,00. Berapa PPh yangterutang
Jawaban:
123 karena saya tidak tahu jawabanya
Jawaban:
12345628726272929273
8. Berikan 1 contoh soal dan jawaban tentang PPh badan
Jawaban:
1. Apa yang dimaksud dengan pph badan?
Jawab :
1.Pajak Penghasilan Badan (PPhB) adalah pajak negara yang dikenakan pada setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima oleh Wajib Pajak dari suatu badan usaha, baik berasal dari dalam maupun luar negeri.
9. badan tahun 2022 adalah PPh yang terutang berdasarkan perhitungan PPh Rp900.000.000, dimana yang telah dipotong dan dipungut berasal pada PPh Pasal 21, 22, dan 23 pada hasil yang telah didapat. Hitunglah PPh Pasal 25 tersebut.
Untuk menghitung PPh Pasal 25, kita perlu mengetahui besarnya tarif PPh Pasal 25 yang berlaku. Tarif PPh Pasal 25 tergantung pada jenis penghasilan dan tarif yang berlaku pada tahun pajak tersebut. Tarif PPh Pasal 25 dapat ditemukan dalam Peraturan Pemerintah terkait perpajakan.
Dalam kasus ini, asumsikan tarif PPh Pasal 25 adalah 15% dari penghasilan bruto. Mari kita hitung PPh Pasal 25 dengan informasi yang diberikan:
Penghasilan bruto yang terkena PPh = Rp900.000.000
PPh Pasal 25 = Penghasilan bruto x Tarif PPh Pasal 25
PPh Pasal 25 = Rp900.000.000 x 15%
PPh Pasal 25 = Rp135.000.000
Jadi, PPh Pasal 25 yang terutang sebesar Rp135.000.000.
CATATAN
Harap dicatat bahwa perhitungan ini didasarkan pada asumsi tarif PPh Pasal 25 sebesar 15% dan tidak memperhitungkan faktor-faktor lain yang dapat mempengaruhi perhitungan PPh.
10. yang 30jt itu berarti pph terutang atau beban pph. plis materi un :cc
30 juta itu ada utang PPh 29 yg akan dibayar pd saat sblm pelaporan SPT tahunan
11. Contoh soal pph pasal 21
ign In
PPh Pasal 21 : Perhitungan PPh 21 Terbaru dengan PTKP 2016
Dian Puspa | 930375 views
Perhitungan PPh 21 2016 harus disesuaikan dengan tarif PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) 2016 yang ditetapkan Menteri Keuangan dan DJP yaitu Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-16/PJ/2016,Peraturan Menteri Keuangan No. 101/PMK.010/2016 dan No. 102/PMK.010/2016 mengenai Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang berlaku sejak tahun pajak 2016. Berikut ini adalah cara menghitung PPh 21 menggunakan PTKP 2016 ( PTKP terbaru ), baik secara manual maupun secara otomatis dengan menggunakan aplikasi PPh Pasal 21 OnlinePajak.

PERHITUNGAN PPH 21 2016 DENGAN PTKP 2016 TERBARU
Perhitungan PPh 21 2016 selalu disesuaikan dengan tarif PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) terbaru yang ditetapkan DJP. PTKP 2016 ( PTKP terbaru ) yang tercantum padaPeraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2015 adalah sebagai berikut:
Rp 54.000.000,- per tahun atau setara dengan Rp 4.500.000,- per bulan untuk wajib pajak orang pribadi.Rp 4.500.000,- per tahun atau setara dengan Rp 375.000,- per bulan tambahan untuk wajib pajak yang kawin (tanpa tanggungan).Rp 4.500.000,- per tahun atau setara dengan Rp 375.000,- per bulan tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus atau anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (orang) untuk setiap keluarga.
Adanya penyesuaian tarif PTKP 2016 ( PTKP terbaru ) tersebut, membuat cara penghitungan PPh 21 juga mengalami perubahan.
PERHITUNGAN PPH 21 2016 : KARYAWAN TETAP
Beikut ini adalah contoh-contoh penghitungan PPh 21 2016 untuk karyawan atau pegawai tetap dengan PTKP 2016 ( PTKP Terbaru ), baik secara manual maupun otomatis dengan menggunakan aplikasi OnlinePajak.
Contoh Perhitungan PPh 21 2016 Secara Manual
Berikut ini adalah contoh cara penghitungan PPh Pasal 21 secara manual:
Sita Rianti adalah karyawati pada perusahaan PT. Onix Komunika dengan status menikah dan mempunyai tiga anak. Suami Sita merupakan pegawai negeri sipil di Kementrian Komunikasi & Informatika. Sita menerima gaji Rp 6.000.000,- per bulan.
PT. Onix Komunika mengikuti program pensiun dan BPJS Kesehatan. Perusahaan membayarkan iuran pensiun dari BPJS sebesar 1% dari perhitungan gaji, yakni sebesar Rp 30.000,- per bulan. Di samping itu perusahaan membayarkan iuran Jaminan Hari Tua (JHT) karyawannya setiap bulan sebesar 3,70% dari gaji, sedangkan Sita membayar iuran Jaminan Hari Tua setiap bulan sebesar 2,00% dari gaji. Premi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JK) dibayar oleh pemberi kerja dengan jumlah masing-masing sebesar 1,00% dan 0,30% dari gaji.
Pada bulan Juli 2016 di samping menerima pembayaran gaji, Sita juga menerima uang lembur (overtime) sebesar Rp 2.000.000,-.
Hasilnya dalah sebagai berikut:
Gaji Pokok 6.000.000,00(i) Tunjangan Lainnya (jika ada) 2.000.000,00(ii) JKK 0.24% 14.400,00JK 0.3% 18.000,00Penghasilan bruto (kotor) 8.032.400,00Pengurangan 1.(iii) Biaya Jabatan: 5% x 8.032.400,00 = 401.620,00401.620,00 2. Iuran JHT (Jaminan Hari Tua), 2% dari gaji pokok120.000,00 3. (iv) JP (Jaminan Pensiun), 1% dari gaji pokok, jika ada60.000,00 (581.620,00)Penghasilan neto (bersih) sebulan 7.450.780,00 (v) Penghasilan neto setahun 12 x 7.450.780,00 89.409.360,00(vi)Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)54.000.000,00 (54.000.000,00)Penghasilan Kena Pajak Setahun 35.409.360,00(vii)Pembulatan ke bawah 35.409.000,00PPh Terutang (lihatTarif PPh Pasal 21) 5% x 50.000.000,00 1.770.450,00 PPh Pasal 21 Bulan Juli = 1.770.450,00 : 12 147.538,00
maaf kalo salah
semoga membant
12. pkp Rp.125.000.000 hitunglah pph terutang
JAWABAN
PKP = 125,000,000
Tarif = 15%
Pph = 5% × 50,000,000 = 2,500,000
15% × 75,000,000 = 11,250,000
Jumlah Pph terutang = 2,500,000 + 11,250,000
= 13,750,00013. hitunglah pph terutang wp pribadi pkp rp.95.500.000
PKP=95.500.000
5% X 50.000.000 = 2.500.000
15% X 45.500.000 = 6.825.000
PAJAK 9.325.000
14. seorang karyawan memiliki penghasilan 8,5 juta dan telah menikah. berapakah pph terutang karyawan tersebut
Seorang karyawan memiliki penghasilan 8,5 juta dan telah menikah. Maka PPh terutang karyawan tersebut adalah sebesar Rp.2.175.000 per tahun atau Rp.181.250 per bulan.
PembahasanPPh 21 merupakan pajak yang dikenakan atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan serta pembayaran lain dalam bentuk apapun yang berhubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi sebagai subjek pajak dalam negeri. Besarnya PPh Pasal 21 ini dipotong setiap bulan bagi Wajib Pajak orang pribadi pegawai tetap atau pensiunan merupakan jumlah penghasilan bruto setelah dikurangi biaya jabatan atau biaya pensiun, iuran pensiun, dan Penghasilan Tidak Kena Pajak.
Penghasilan sebulan Rp.8.500.000
Penghasilan per tahun Rp.8.500.000 x 12 = Rp.102.000.000
Nilai PTKP (penghasilan tidak Kena Pajak) dibedakan atas wajib pajak yang kawin dan tidak kawin, rinciannya sebagai berikut :
Untuk diri Wajib Pajak orang pribadi sebesar Rp54.000.000.Untuk Wajib Pajak yang kawin tambahan sebesar Rp. 4.500.000Untuk istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami maka besarnya Rp. 54.000.000.Untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 orang untuk setiap keluarga maka tambahannya adalah sebesar Rp. 4.500.000Dari keterangan diatas, wajib pajak kawin artinya nilai PTKPny aadalah sebesar Rp 58.500.000.
Penghasilan kena pajak neto = Rp.102.000.000 - Rp.58.500.000
= Rp. 43.500.000
Untuk menghitung tarif pajak, diperlukan rumus dasar sesuai dengan PPh 21 untuk wajib pajak orang pribadi yaitu:
5% dari penghasilan kena pajak untuk penghasilan hingga Rp.50.000.000/tahun.15% dari penghasilan kena pajak untuk penghasilan di atas Rp.50.000.000 hingga Rp.250.000.000/tahun.25% dari penghasilan kena pajak untuk penghasilan di atas Rp.250.000.000 hingga Rp.500.000.000/tahun.30% dari penghasilan kena pajak untuk penghasilan di atas Rp.500.000.000/tahunJadi PPh terutang yang harus dibayar adalah
5% x Rp.43.500.000 = 2.175.000 per tahun atau
Rp.2.175.000 / 12 = Rp.181.250
Jadi besarnya PPh yang harus dibayar adalah sebesar Rp.2.175.000 per tahun atau Rp.181.250 per bulan.
Pelajari lebih lanjut1. Materi tentang rumus pajak bumi dan bangunan brainly.co.id/tugas/103725
2. Materi tentang objek pajak bumi dan bangunan brainly.co.id/tugas/15686528
3. Materi tentang tarif pajak bumi dan bangunan brainly.co.id/tugas/15292789
------------------------------
Detil jawabanKelas : XI (2 SMA)
Mapel : Ekonomi
Bab : Perpajakan dalam Pembangunan ekonomi
Kode : 11.12.7
Kata Kunci : Pajak, PPh.
15. Jelaskan tentang pajak penghasilan (PPh) dan beri 1 contoh soal
PPh adalah pajak yang dikenakan kepada perorangan, pengusaha, badan usaha,yang penghasilannya diatas 3juta rupiah
16. Minta contoh soal dan jawaban akhirnya saja (tanpa cara) tentang pbb dan pph (pajak)
pbb
Soal:
Otong memiliki tanah seluas 72 meter persegi @ Rp. 2.000.000,-; bangunan seluas 36 meter persegi @ Rp. 1.000.000,-; dan taman seluas 36 meter persegi @ Rp. 500.000,-. Apabila NJOPTKP yang ditetapkan adalah Rp. 10.000.000,- berapa PBB yang harus dibayar Otong?
jawaban: Rp. 188.000,-
pph
Soal:
Pak Thamrin adalah pegawai swasta dengan penghasilan Rp. 6.000.000,- per bulan. Setiap bulan ia mendapatkan tunjangan jabatan Rp. 3.000.000,- dan premi asuransi Rp. 1.000.000,-. Setiap bulan ia harus membayar biaya jabatan 5% dari pendapatan brutonya dan biaya pensiun Rp. 1.000.000,-. Pak Thamrin sudah menkah 2 tahun yang lalu dan memiliki 2 orang anak. Berapa PPh yang harus dibayarkan Pak Thamrin setiap bulannya?
jawaban: Rp. 478.645,833
17. contoh soal jurnal akuntansi tentang utang produktif dan utang konsumtif
Jawaban:
Kenapa tidak menggunakan dana darurat?
18. Iwan bekerja pada sebuah perusahaan dengan gaji 7.000.000/bulan. Berapakah PPH terutang yang harus dibayar oleh iwan??
Jawaban:
7jt x 12bulan=84jt
ptkp=54jt
pkp=30jt
5% x 30jt =1500000:12bulan=125000
maaf jika salah
19. apakah beban administrasi sama dengan utang pph?
Penjelasan:
Tidak, beban administrasi dan utang PPh adalah dua hal yang berbeda. Beban administrasi adalah biaya yang dikeluarkan oleh perusahaan untuk mengelola administrasi dan operasional perusahaan, sedangkan utang PPh adalah jumlah pajak yang harus dibayar oleh perusahaan kepada pemerintah berdasarkan penghasilan atau keuntungan yang diperoleh.
20. contoh soal pph,pbb.ppn dan cara mengerjakannya
Saya hanya tahu ppn dan pph saja :
Pph :
1. Dik: Gaji paman sebulan = 1.450.000
Penghasilan tidak kena pajak =360.000
pph = 10%
Dit = gaji yg di terima paman selama 1 bln?
Dijawab =
Besar penghasilan kena pajak = 1.450.000-360.000=1.090.000
Besar pajak penghasilan=
10%×penghasilan kena pajak=10 per 100 × 1.090.000=109.000
karena adanya pph maka penerimaan paman BERKURANG besar gaji paman dalam sebulan= 1.450.000-109.000=1.341.000.
Ppn:
2. Dik: Danang membeli sebuah laptop =4.600.000
ppn= 10%
Dit: Berapa rupiah Danang harus membayar laptop tsb?
Di jawab =
Besar pajak pertambahan nilai(ppn) = 10%×4.600.000=10 per 100 × 4.600.000=460.000
Karena adanya ppn maka pembayaran BERTAMBAH harga laptop yg harus di bayar Danang = 4.600.000+460.000=5.060.000
Semoga membantu : )
21. Pkp 17.000.000 hitung pph terutang
5% x 17.000.000
=850.000
...............
22. objek pajak yang terutang PPh adalah? tolong dibantu y...
1. penghasilan yang diperoleh dr pekerjaan yg dilakukan, berupa gaji, honor, upah dll
2. penghasilan yang diperoleh dr usaha, meruakan laba bersih sebelum pajak yg dihasilkan oleh suatu usaha tertentu
3. penghasilan yang diperoleh dr investasi dan barang modal
4. penghasilan dari sumber lainnya1. Penilai (appraisal)
2. Aktuaris
3. Akuntansi, pembukuan, dan atestasi laporan keuangan
4. Hukum
5. Arsitektur
6. Perencanaan kota dan arsitektur landscape
7. Perancang (design)
8. Pengeboran (drilling) di bidang penambangan minyak dan gas bumi (migas) kecuali yang dilakukan oleh Badan Usaha Tetap (BUT)
9. Penunjang di bidang usaha panas bumi dan penambangan minyak dan gas bumi (migas)
10. Penambangan dan jasa penunjang di bidang usaha panas bumi dan penambangan minyak dan gas bumi (migas)
Moga bermanfaat
*^_^*
23. Contoh soal menghitung Pph pasal 21
Budi bekerja disebuah perusahaan dengan gaji pokok 6000000 , JHT 2% , JKK 2,5% , tunjangan transport 300000 dibayarkan oleh pemberi kerja . Dan Dana pensiun 25.000 dibayar sendiri oleh WP , hitung PPh pasal 21 .
24. PT Bima mempunyai data penghasilan dan PPh terutang sebagai berikut. Besarnya PPh terutang PT Bima untuk tahun pajak 2018 berdasarkan data diatas adalah
Contoh:
Jumlah peredaran bruto 2018: Rp50 miliar.
Jumlah penghasilan kena pajak 2018: Rp5 miliar. PPh badan terutang = 25% x Rp5 miliar = Rp1,25 miliar.
Penjelasan:
Maaf jika jawaban kurang memuaskan, sebab aku pernah ketemu/emang satu server (lupa) dan semboyan ku "kerjakan lalu lupakan" jadinya cuman bisa ngasih contoh
25. Bagaimana menghitung pph terutang supaya mendapat Rp. 13.075.00,- diatas?
Jawaban:
penghasilan kena pajak : 120.500.000
tarif pajak progresif :
5% x 50jt : 2.500.000
15% x 70,5jt : 10.575.000
total pph terutang = 13.075.000
Penjelasan:
tarif pajak progresif berlaku untuk perhitungan pajak orang pribadi yang memiliki penghasilan tetap (bukan dari usaha) seperti : pegawai swasta dan pegawai negeri.
persentase tarif pajak progresif dilakukan berjenjang :
5% x Jumlah 0 sd 50jt = 2,5jt
15% x jumlah > 50 sd 250jt = 30jt
25% x jumlah > 250 sd 500 jt = 62,5jt
30% x jumlah > 500jt = dst
penghitungannya bagaimana ?
seperti jawaban diatas
kenapa 5% hanya dikali 50jt ?
karena batas pengkalian tarif hanya sampai 50jt
sisanya ? dikalikan ke 15%
kalau PKP nya 350 jt ?
5% x 50jt
15% x 200jt +
250jt
25% x 100jt
26. Faktor faktor yang mempengaruhi pph badan terutang
Jawaban:
penelitian ini merupakan pengembangan dari penelitian oleh Laksono (2019). perbedaan penelitian ini dengan penelitian sebelumnya yaitu di tambahkan tiga variabel yang mempengaruhi pajak penghasilan badan terutang yaitu penjualan bersih, beban komersial dan rasio likuiditas.
Penjelasan:
maaf kalau salah ya ☺️
jangan lupa kasih jawaban tercerdas ya ☺️
no ngasal
27. Cara menghitung PPh pasal 21 terutang
peraturan tersebut harus sesuai dengan tarif penghasilan tidak kena pajak.yang telah ditetapkan oleh mentri keuangan
contoh perhitungannya ada yang manual seperti, dihitung tunjangan,iuaran dan jaminan.
REO
28. Diketahui PKP Wajib Pajak pribadi dalam negeri, hitung PPh terutangnya
Jawaban:
Untuk menghitung PPh terutang PKP Wajib Pajak (WP) pribadi dalam negeri, maka perhitungan PPh dilakukan dengan menggunakan tarif PPh Pasal 25.
Tarif PPh Pasal 25 untuk WP pribadi dalam negeri adalah 5% dari penghasilan bruto yang diterima dalam satu tahun, dengan potongan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) sebesar 54 juta rupiah per tahun.
Berikut contoh perhitungan PPh terutang PKP WP pribadi dalam negeri dengan penghasilan bruto sebesar 150 juta rupiah per tahun:
Penghasilan bruto: 150.000.000 rupiah
Potongan PTKP: 54.000.000 rupiah
Penghasilan netto: 150.000.000 - 54.000.000 = 96.000.000 rupiah
PPh terutang = 5% x 96.000.000 = 4.800.000 rupiah
Jadi, PPh terutang PKP Wajib Pajak pribadi dalam negeri dengan penghasilan bruto sebesar 150 juta rupiah per tahun adalah sebesar 4.800.000 rupiah.
29. Hitunglah pph terutang dari Anwar yang mempunyai pkp Rp 595.000.000.00 setahun
Akuntansi
PPh Terhutang
Sesuai dengan UU No. 36 Tahun 2008, PPh Pasal 17.Aturannya:
Sampai dengan Rp50.000.000 = 5%
> Rp50.000.000-Rp250.000.000 = 15%
> Rp250.000.000-Rp 500.000.000 = 25%
> Rp 500.000.000 = 30%
PKP Rp595.000.000:
5% x Rp50.000.000 = Rp2.500.000
15% x Rp200.000.000 = Rp30.000.000
25% x Rp250.000.000 = Rp62.500.000
30% x Rp95.000.000 = Rp28.500.000 +
PPh terhutang..............= Rp123.500.000
30. Contoh soal pph pasal 22 yang dapat di kreditkan
PT ABC mempunyai penghasilan neto dari luar negeri sebwsar Rp20.000.000,00dengan pajak 40% dan penghasilan netodalam negeri sebesar Rp125.000.000,00 . Bila diasumsikan jumlah penghasilan neto sama dengan penghasilan kena pajak maka batas pph yg boleh dikreditkan adalah :
1. PPh yang dibayar diluar negeri adalah 40% xRp20.000.000,00=Rp8.000.000,00
perhitungan proporsi
PPh terutang sebesar 25%
(Rp125.000.000,00+Rp20.000.000,00) = Rp36 250.000,00
sehingga proporsi =(Rp20.000.000,00/Rp125.000.000,00)x Rp36.250.000,00=Rp5.800.000,00
31. Diketahui pkp pak hardi rp. 300.000.000 berapakah pph terutang per bulan
Jawaban:
Jawaban: 6.250.000
Penjelasan:
25% x 300.000.000 = 75.000.000
pph terutang per bulan = 75.000.000 : 12 = 6.250.000
Maaf kalau salah
32. contoh soal buku besar pembantu utang
buku catatan maaf ya kalau salah
33. Jika PKP 310 juta,maka pph terutang?
Jawaban:
350 juta PPh pasal yang dikenakan selalu memiliki hutang
34. contoh soal dan jawaban perhitungan PPh pasal 21 pegawai tetap
Contoh soal dan jawaban perhitungan ppH pasal 21 pegawai tetap adalah:
Soal:
Seorang pegawai tetap bernama Anisa memiliki gaji bulanan sebesar Rp10.000.000. Pajak yang harus dipotong adalah sebesar 5% untuk penghasilan di bawah 50 juta. Hitunglah besarnya PPh pasal 21 yang harus dipotong dari gaji Anisa
Jawaban:
PPh pasal 21 yang harus dipotong dari gaji bulanan Anisa sebesar Rp500.000.
Penjelasan dengan langkah-langkahBerdasarkan soal, gaji bulanan Anisa adalah Rp10.000.000, dan tarif pajak yang harus dipotong adalah sebesar 5%. Oleh karena itu, besarnya PPh pasal 21 yang harus dipotong adalah:
PPh Pasal 21 = Gaji Bulanan x Tarif Pajak
= Rp10.000.000 x 5%
= Rp500.000
Pelajari lebih lanjut Materi tentang pajak PPh https://brainly.co.id/tugas/10195519Materi tentang pajak penghasilan https://brainly.co.id/tugas/26969719Materi tentang perhitungan pajak PPh https://brainly.co.id/tugas/21695866Detail jawabanKelas: 11
Mapel: Ekonomi
Bab: Bab 7 - Perpajakan dalam Pembangunan Ekonomi
Kode: 11.12.7
#TingkatkanPrestasimu #SPJ3
35. buatlah soal menghitung pph terutang utk wajib pajak perorangan sebanyak 15 soal beserta jawabannya..Tolong dibantu kakk
Jawaban:
maaf aku juga ga bisa
Penjelasan:
tapi aku doain supaya kamu bisa,, semangat ya
36. bagaimanakah prosedur dalam perhitungan PPh terutang WP badan?
1. Rekonsiliasi fiskal laporan keuangannya dulu. untuk menyesuaiakan biaya biaya sesuai dg aturan perpajakan. dan penghasilan penghasilan yg bukan objek pajak ataupun dikenakan pajak final jg harus dikoreksi fiskal saat proses rekonsiliasi fiskal.
2. setelah rekonsiliasi fiskal didapat laba fiskal.
3. perhitungan pph terutng wp badan gini:
laba fiskal = xxx
(-) kompensasi rugi = xxx
PKP
PKP kali tarif. tarif tergantung omset. untuk omset diatas 50m tarifnya 25%×PKP. untuk omset diantara 4,8m-50M Bisa pake tarif pph pasal 31E
setelah dikali tarif ketemula pph terutang.
pph terutang dikurangi kredit pajak ketemu pph ps 29/28a
37. contoh soal anggaran piutang, utang, dan kas
Jawaban:
Contoh soal anggaran piutang, utang, dan kas:
PT ABC memiliki anggaran piutang sebesar Rp 50.000.000 dan anggaran utang sebesar Rp 30.000.000. Saat ini, PT ABC belum menerima pembayaran piutang dari pelanggannya sebesar Rp 10.000.000 dan masih memiliki utang yang belum dibayar kepada pemasok sebesar Rp 15.000.000. Selain itu, PT ABC memiliki kas sebesar Rp 20.000.000. Berapa total nilai piutang, utang, dan kas PT ABC saat ini?
Langkah penyelesaian:
1. Hitung nilai piutang aktual:
Piutang aktual = Anggaran piutang - Pembayaran piutang yang belum diterima
= Rp 50.000.000 - Rp 10.000.000
= Rp 40.000.000
2. Hitung nilai utang aktual:
Utang aktual = Anggaran utang - Utang yang belum dibayar
= Rp 30.000.000 - Rp 15.000.000
= Rp 15.000.000
3. Hitung total nilai piutang, utang, dan kas PT ABC saat ini:
Total = Piutang aktual + Utang aktual + Kas
= Rp 40.000.000 + Rp 15.000.000 + Rp 20.000.000
= Rp 75.000.000
Jadi, total nilai piutang, utang, dan kas PT ABC saat ini adalah Rp 75.000.000.
38. Pkp 17.000.000 hitung PPH terutang
jawabannya kalau tidak salah 125.000.000
39. Kapankah jatuh tempo pembayaran kekurangan pajak yang terutang berdasarkan SPT Tahunan PPh (PPh Pasal 29)?
kekurangan pajak tersebut wajib dilunasi paling lambat 31 Maret bagi Wajib Pajak Orang Pribadi atau 30 April bagi Wajib Pajak Badan (WPB) setelah tahun pajak berakhir
Penjelasan:
40. jelaskan tarif PPh atas sewa (tanah, kendaraan, gedung) dan contoh soal
Jawaban:
Penghasilan yang diperoleh dari kegiatan persewaan tanah dan/atau bangunan berupa rumah, tanah, rumah susun, apartemen, kondominium, rumah kantor, gedung perkantoran, ruko, gudang, dan lain sebagainya pada dasarnya dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) yang sifatnya final.
Namun, apabila Anda merupakan seorang PKP, maka Anda wajib memungut PPN dan membuat faktur pajak atas pungutan tersebut. Artikel ini akan membantu Anda memahami PPN atas sewa tanah dan bangunan serta cara menghitungnya.
Aspek Perpajakan atas Sewa Tanah dan Bangunan
Pada dasarnya terdapat dua aspek perpajakan atas sewa tanah dan bangunan, yakni PPh Pasal 4 ayat (2) dan PPN. Atas pembayaran biaya sewa tanah dan bangunan oleh suatu perusahaan, maka perusahaan wajib memotong dan menyetorkan PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar 10% x seluruh biaya sewa. Pihak penyewa pun wajib memberikan bukti pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) ke pemilik tanah dan bangunan tersebut.
Sedangkan, pemilik tanah dan bangunan wajib menerbitkan faktur pajak atas pungutan PPN 10% x seluruh biaya sewa atas transaksi sewa tersebut.
Apabila pemilik tanah merupakan PKP, maka biaya sewa yang dibayarkan untuk satu periode/tahun tidak termasuk pajak PPN. Namun, apabila pemilik tanah bukan PKP, maka biaya sewa adalah uang sewa ditambah PPN yang telah dibayarkan. Artinya biaya sewa yang dibayarkan penyewa sudah mengandung unsur PPN di dalamnya.
Cara Menghitung PPN Sewa Tanah dan Bangunan
Seperti yang sudah dikatakan pada poin sebelumnya, perusahaan yang menyewa suatu bangunan wajib menyetorkan PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar 10%. Sedangkan perusahaan yang menyewakan bangunannya, apabila yang bersangkutan PKP, maka wajib memungut PPN 10% dan menerbitkan faktur pajak. Lalu, bagaimana cara menghitungnya? Mari simak contoh kasus di bawah ini.
Contoh kasus:
PT. Rubi menyewa sebuah bangunan dari PKP dengan harga Rp100.000.000 untuk jangka waktu 4 tahun. Maka PT. Rubi harus memotong PPh Pasal 4 ayat (2) dengan perhitungan sebagai berikut:
PPh Pasal 4 ayat (2): 10% x Rp100.000.000 = Rp10.000.000
Atas pemotongan tersebut, PT. Rubi melaporkan SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) atas pemotongan tersebut. Kemudian PT. Rubi juga memberikan bukti potong PPh Pasal 4 ayat (2).
Sedangkan, untuk PPN yang harus memotong adalah pihak penyewa gedung. PPN atas sewa tanah dan bangunan tersebut adalah Rp10.000.000 (PPN 10% x Rp10.000.000).
Penjelasan:
maaf klo salh